Jasa Urus IMB/PBG Tangerang Selatan
Dari Gambar Sampai SK PBG
Kami menangani seluruh proses pengurusan IMB/PBG mulai dari pemeriksaan dokumen, penyusunan gambar teknis, hingga penerbitan persetujuan resmi melalui sistem SIMBG.
Layanan urus IMB/PBG di Tangerang Selatan
Dari bangunan baru, renovasi, hingga bangunan lama yang belum memiliki izin — kami sesuaikan penanganannya dengan kondisi bangunan anda.
Pengurusan PBG Baru
Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung untuk kontruksi baru mulai dari konsultasi rencana teknis hingga penerbitan dokumen resmi.
Renovasi & Perubahan Fungsi
Mengurus PBG untuk penambahan lantai, perluasan, atau perubahan fungsi bangunan yang memerlukan persetujuan baru.
Konsultasi & Gambar Teknis
Penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan mekanikal-elektrikal sesuai standar yang dipersyaratkan dinas terkait.
Legalisasi Bangunan Lama
Pendataan dan pengurusan PBG untuk bangunan eksisting yang belum pernah memiliki izin mendirikan bangunan.
Alur proses urus PBG: Empat tahap, dari konsultasi hingga terbit.
Anda akan mendapat kabar di setiap tahap — tidak ada proses yang berjalan diam-diam.
1.
Konsultasi Awal
Diskusi kebutuhan bangunan serta pengecekan kelengkapan dokumen tanah dan bangunan.
2.
Dokumen Teknis
Penyusunan atau penyesuaian gambar arsitektur sesuai standar teknis bangunan gedung.
3.
Pengajuan SIMBG
Input data dan dokumen ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
4.
PBG Terbit
Persetujuan Bangunan Gedung terbit resmi dan diserahkan kepada pemilik bangunan.
Persyaratan Dokumen pbg
Tidak lengkap bukan masalah — tim Jasa Urus IMB/PBG akan membantu melengkapi dan mengarahkan dokumen mana yang masih perlu disiapkan.
KTP
KTP pemilik bangunan, atau akta perusahaan bila atas nama badan usaha
SHM/SHGB
Bukti kepemilikan tanah (SHM/SHGB) beserta dokumen pendukungnya
Gambar Teknis Bangunan
Gambar rencana teknis bangunan - arsitektur, struktur, dan MEP
Data Fungsi Bangunan
Data rencana teknis sesuai fungsi bangunan (hunian, usaha, sosial, dll)
Surat Pernyataan
Surat pernyataan kebenaran data yang diajukan
Formulir Permohonan
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
Penyerahan Dokumen PBG
Bukti nyata dedikasi kami dalam membantu legalitas bangunan klien secara profesional dan tepat waktu.

Legalitas Tanpa Batas
Dari kertas jadi pondasi. Kami pastikan setiap inci bangunan Anda berdiri di atas hukum yang kuat.

Akurasi Data Teknis
Gak perlu pusing birokrasi. Biarkan tim ahli kami yang merapikan dokumen Anda sampai tuntas.
Pertanyaan yang sering ditanyakan.
Apa bedanya PBG dan IMB?+
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan IMB sejak berlakunya PP No. 16 Tahun 2021, dengan proses pengajuan yang terintegrasi melalui sistem SIMBG.
Berapa lama proses pengurusan PBG?+
Umumnya berkisar dari beberapa minggu hingga sekitar 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas bangunan.
Bangunan lama yang belum punya IMB, bisa diurus PBG-nya?+
Bisa, melalui mekanisme pendataan bangunan gedung eksisting sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah anda.
Apakah saya wajib menyediakan gambar teknis sendiri?+
Tidak wajib. Kami dapat membantu menyusun gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai kebutuhan bangunan anda.
Lokasi Kami

WhatsApp us
