Langkah mengganti IMB menjadi PBG dan kenapa harus berubah?

Saat hendak membangun suatu struktur bangunan, baik itu sebuah gedung atau rumah, diperlukan izin yang disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini, IMB sudah tidak berlaku lagi dan telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah telah secara resmi mengubah ketentuan mengenai IMB melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Saat ini, untuk mendirikan sebuah gedung, hanya diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 mengenai Bangunan Gedung.

Dalam pasal 11 poin 17 peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa PBG merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau perawatan bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah yang baru mengenai PBG ini lebih menekankan pada fungsi dan pengelompokan Bangunan Gedung, Standar Teknis, prosedur penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, keterlibatan masyarakat, serta pembinaan.

Dalam proses pembangunan gedung, pihak pengembang diharuskan untuk mencantumkan fungsi bangunan tersebut dalam PBG. Beberapa jenis fungsi yang ada meliputi fungsi tempat tinggal, fungsi religi, fungsi bisnis, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai PBG, dapat disimpulkan bahwa fokus utama PBG adalah pada fungsi bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang di setiap daerah.

Selama struktur bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsinya dan tidak melanggar regulasi tata ruang, maka proses pembangunan dapat dimulai tanpa perlu mendapatkan izin dari berbagai instansi terlebih dahulu.
Tentu saja, ini berbeda dari IMB yang digunakan sebelumnya. Jika masih menggunakan IMB, pihak yang ingin mendirikan gedung diwajibkan untuk memperoleh izin terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *